Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dalam rangka mendukung gerakan reformasi birokrasi, yang sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, maka Sadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Barat telah menyikapinya dengan berbagai kebijakan untuk mendorong terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagaimana diketahui, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus• menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dari pengertian di atas dapat dilihat bahwa fondasi dari pengendalian adalah orang-orang (SOM) di dalam organisasi yang membentuk unsur lingkungan pengendalian yang baik, yang didukung oleh komitmen bersama serta kepemimpinan yang kondusif untuk mencapai sasaran dan tujuan instansi pemerintah.
Unsur berikutnya dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yaitu penilaian risiko, dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah dengan tujuan sasarannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategis yang ditetapkan pemerintah. Setelah penetapan tujuan, instansi pemerintah melakukan identifikasi atas risiko intern dan ekstern yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, menganalisisnya untuk mendapatkan risiko yang memiliki kemungkinan (probability) kejadian dan dampak yang sangat tinggi sampai dengan risiko yang sangat rendah.
Berdasarkan hasil analisis risiko, selanjutnya dilakukan respon atas risiko dengan membangun kegiatan pengendalian yang tepat. Kegiatan pengendalian dibangun dengan maksud untuk memastikan bahwa respon risiko yang dilakukan instansi pemerintah sudah efektif. Seluruh penyelenggaraan unsur SPIP tersebut haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus guna perbaikan yang berkesinambungan.
Risiko mengacu pada ketidakpastian (uncertainty). Ketidakpastian diartikan sebagai kurangnya pengetahuan dalam menjelaskan sesuatu atau hasilnya di masa depan, dengan banyak kemungkinan hasil, sementara risiko adalah ketidakpastian yang kemungkinan hasilnya akan berakibat tidak diinginkan atau mendatangkan kerugian yang signifikan. Meskipun berkonotasi negatif, risiko bukan merupakan sesuatu yang harus dihindari melainkan harus dikelola melalui suatu mekanisme yang dinamakan pengelolaan (manajemen) risiko.
Dasar pemikiran pengelolaan risiko adalah bahwa setiap entitas, baik yang berbentuk korporasi yang berorientasi laba maupun organisasi masyarakat yang berorientasi nirlaba, serta sektor publik (badan pemerintah, instansi pemerintah) yang berorientasi kepentingan publik dibentuk dan dikelola untuk memberikan atau menghasilkan nilai bagi para pemangku kepentingan (stakeholders). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP), khususnya Bagian Ketiga pasal 13 ayat(1), disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2008, pasal 13, disebutkan bahwa penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. Lebih lanjut, dalam PP tersebut disebutkan bahwa penilaian risiko terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko.
Ruang lingkup identifikasi risiko mencakup langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pelaksanaan identifikasi risiko pada sektor publik yang terdiri atas identifikasi risiko potensial, baik risiko yang berasal dari lingkungan internal maupun lingkungan eksternal instansi pemerintah. Namun, dalam identifikasi risiko perlu dilakukan penetapan konteks terlebih dahulu yang terkait dengan penetapan tujuan dan sasaran instansi pemerintah. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 60Tahun 2008 pasal 13 ayat (3), yang menyebutkan bahwa dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat 2.1 ldentifikasi Risiko 5 (1), pimpinan instansi pemerintah menetapkan (a) tujuan instansi pemerintah; dan (b) tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang• undangan